Selasa, 25 September 2012


1.       Definisi al-Hawalah, pensyariatan al-Hawalah, dan rukun
2.       Syarat-syarat al-Hawalah.
3.       Hukum-hukum al-Hawalah.
4.       Berakhir dan selesainya akad al-Hawalah.
5.       Pihak al-Muhaal ‘alaihi meminta ganti kepada al-Muhiil.

1.       DEFINISI AL-HAWALAH
Al-Hawalah secara bahasa artinya adalah al-Intiqool (pindah), Sedangkan secara istilah, definisi al-Hawalah menurut ulama Hanafiyyah adalah memindah (an-Naqlu) penuntutan atau penagihan dari tanggungan pihak yang berutang (al-Madiin) kepada tanggungan pihak al-Multazim (yang harus membayar hutang, dalam hal ini adalah al-Muhaal ‘alaihi).
2.       pensyariatan al-Hawalah
Adapun dasar pensyariatan pensyariatan al-Hawalah dari Sunnah adalah sabda Rosulullah saw. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi,
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَ إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكَمْ على مَلِيئِ فَلْيَتْبَعْ
            ‘Sikap menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezholiman. Dan apabila salah seorang di antara kamu sekalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima (maksudnya menerima akad pensyariatan al-Hawalah tersebut).”

3.       rukun al-Hawalah
a.       rukun al-Hawalah menurut ulama Hanafiyah adalah,
1.       ijab dari pihak al-Muhiil,
2.       qobul dari pihak al-Muhaal (al Muhtaal) dan al-Muhaal ‘alaihi dengan bentuk-bentuk perkataan tertentu.
Mayoritas ulama menambahkan; adanya keridhoan dari pihak al-muhaal.



b.      menurut jumhur selain ulama Hanafiyyah memiliki 6 enam rukun atau elemen, yaitu,
1.       al-Muhiil atau pihak yang berutang (al-Madiin) kepada pihak al-Muhaal.
2.       Al-Muhaal atau juga disebut al-Muhtaal dan al-Hawiil, yaitu pihak yang berpiutang atau dengan kata lain pihak yang memberi utangan kepada al-Muhiil.
3.       Al-Muhaal ‘alaihi atau juga disebut al-Muhtaal ‘alaihi, yaitu pihak yang berkeharusan untuk membayar utang kepada pihak al-Muhaal.
4.       Al-Muhaal bihi atau al-Muhtaal bihi, yaitu utang pihak al-Muhiil kepada pihak al-Muhaal dan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepada pihak al-Muhiil.

5.       SYARAT-SYARAT AL-HAWALAH
Syarat-syarat tersebut ada yang untuk pihak al-Muhiil, ada yang untuk pihak al-Muhaal, ada yang untuk pihak al-Muhaal ‘alaihi, dan ada yang untuk al-Muhaal bihi.
a.      SYARAT-SYARAT AL-MUHIIL
Ada 2 syarat untuk al-Muhiil seperti berikut,
1.       Ia harus memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) untuk mengadakan akad, yaitu ia adalah orang yang berakal dan baligh.
2.       Ridho dan persetujuan al-Muhiil,

b.      SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan pihak al-Muaal, yaitu,
1.       Ia harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi mengadakan akad, sama dengan syarat pertama pihak al-Muhiil,
2.       Ridho dan persetujuan al-Muhaal.
3.       Qobul yang diberikan oleh pihak al-Muhaal harus dilakukan di majlis al hawalah

c.       SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL ‘ALAIHI
Syarat-syarat al-Muhaal ‘alaihi sama dengan syarat-syarat al-Muhaal, yaitu;
1.       Ia harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi untuk mengadakan akad, yaitu ia harus berakal dan baligh.
2.       Ridho pihak al-Muhaal ‘alaihi.
3.       Qobulnya pihak al-Muhaal ‘alaihi harus dilakukan di majlis akad al hawalah

d.      SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL BIHI
1.       Al-Muhaal bihi harus berupa ad-Dain (harta yang berupa hutang),
2.       Tanggungan utang yan ada sudah positif dan bersifat mengingakat (laazim)


6.       DUA BENTUK AL-HAWAALAH MENURUT ULAMA HANAFIYYAH
Al-Hawaalah ada dua macam, yaitu mutlak dan muqoyyad.
1.       al-Hawaalah yang berbentuk mutlak
 yaitu, akad al-Hawaalah yang pihak al-Muhiil tidak memberikan keterangan bahwa yang ia maksudkan adalah tanggungan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepada dirinya (al-Muhiil), dan pihak al-Muhaal ‘alaihi pun menerima dan setuju dengan akad al-Hawaalah tersebut.
2.       al-Hawaalah  yang berbentuk muqoyyad
 yaitu, ...... akad al-Hawaalah yang pihak al-Muhiil memberikan keterangan bahwa yang ia maksud adalah tanggungan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepadanya (pihak al-Muhiil).

7.       HUKUM-HUKUM AL-HAWALAH
Al hawalah memiliki beberapa konsekuensi hukum seperti berikut,
1.       pihak al-muhiil tebebas dari tanggungan utang yang ada (al-Muhaal bihi).
2.       Tertetapkannya kewenangan penagihan  bagi pihak al-Muhaal kepada pihak al-muhaal ‘alaihi terhadap utang yang berada di dalam tanggungannya.
3.       Al-Hawalah yang ada adalah bentuk mutlak, maka jika pihak al-Muhaal terus menekan dan membuntuti pihak al-Muhaal ‘alaihi, maka pihak al-Muhaal ‘alaihi juga boleh melakukan hal yang sama (menetapkan hak yang sama) terhadap al-Muhiil agar ia bisa terbebas dari penekanan dan penuntutan pihak al-Muhaal.


8.       SELESAI DAN BERAKHIRNYA AL HAWALAH
Al hawalah berkahir dan dianggap selesai dengan beberapa hal, yaitu,
1.       Adanya pembatalan dan penganuliran (al-faskh) terhadap akad al hawalah.
2.       Jika terjadai at-Tawaa yang menimpa hak al-Muhaal dengan  meninggalnya pihak al-Muhaal ‘alaihi atau jatuh pailit atau yang lainnya.
3.       Pihak al Muhaal ‘alaihi telah menyerahkan pembayaran utang kepada pihak al Muhaal.
4.       Pihak al-Muhaal meninggal dunia dan pihak al Muhaal ‘alaihi adalah sebagai pewarisnya yang mewarisi al-Muhaal bihi yang ada.
5.       Pihak al Muhaal menghibahkan hutang yang ada kepada pihak al-Muhaal ‘alaihi dan ia pun menerima hibah tersebut.
6.       Pihak al-Muhaal menshedekahkannya kepada pihak al-Muhaal ‘alaihi dan ia pun menerima sedekah tersebut.
7.       Pihak al –Muhaal membebaskan pihak al Muhaal ‘alaihi dari tanggungan.


9.       RUJUU’ ATAU PIHAK AL-MUHAAL ‘ALAIHI MEMINTA GANTI KEPADA PIHAL AL-MUHIIL
Adapun syarat-syarat ar-rujuu’ adalah sebagai berikut,
1.       Akad al hawalaha yang ada berdasarkan perintah dan permintaan pihak al-Muhiil.
2.       Al-Muhaal ‘laihi telah membayar utang yang ada, atau terjadi sesuatu yang semakna dengan pembayaran, seperti utang itu dihibahkan atau disedekahkan kepada al-Muhaal ‘alaihi dan ia menerima hibah atau sedekah tersebut.
3.       Pihak al-Muhaal ‘alaihi tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak al-Muhiil yang menyamai tanggungan utang pihak al-Muhiil kepada pihak al-Muhaal.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar