Selasa, 25 September 2012

TAFSIR SURAT AL ANFAL : 01


Topik pelajaran pertama surat ini adalah menjelaskan hukum Allah mengenai harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dalam jihad mereka di jalan Allah. Hal ini setelah terjadi perdebatan internal diantara para peserta perang Badar tentang system pembagiannya. Kemudian Allah mengembalikan pembagian harta rampasan perang itu kepada hukum dan keputusan-Nya. Ini sebagaimana Dia juga mengembalikan mereka untuk bertakwa kepada-Nya, menaati-Nya, patuh kepada rasul-Nya dan mengumpulkan rasa iman dan takwa dalam hati mereka.

Kemudian mereka diingatkan terhadap apa yang mereka kehendaki buat diri mereka dari kafilah dan harta rampasan itu. Juga kemenangan dan peperangan yang Allah kehendaki buat mereka. Diingatkan pula bagaimana jalannya peperangan itu, padahal jumlah mereka sedikit dan persiapannya tidak memadai. Sedangkan musuh mereka banyak jumlahnya dan persiapannya memadai.
Selain itu, mereka diingatkan bagaimana Allah memantapkan mereka dengan memberikan pertolongan dengan mengirim malaikat, menurunkan hujan untuk mereka minum dan mandi serta menjadikan kerasnya tanah di bawah mereka sehingga tidak berdebu. Juga dijadikannya mereka mengantuk sehingga membuat mereka tenang dan tentram. Dan bagaimana Dia menimbulkan rasa takut dalam hati musuh-musuh mereka dan menurunkan siksaan yang pedih kepadanya.


Oleh karena itu, diperintahkan-Nya kaum muslimin supaya bersikap mantap dalam setiap peperangan meskipun pada mulanya mereka terpana oleh kekuatan musuh. Pasalnya, pada hakekatnya Allahlah yang membunuh lawan, yang memanah dan yang mengatur. Sedangkan mereka hanyalah sebagai alat pelaksanaan qadar dan qudrat Allah saja. Mereka hanya digunakan Allah untuk melakukan apa yang dikehendaki-Nya.
Kemudian diejeklah kaum musyrikin yang sebelum peperangan meminta keputusan. Lalu, ditimpakan kepada mereka bencana dari golongan yang lebih sesat dan memutuskan kekeluargaan. Allah berfirman kepada mereka, jika kamu (orang-orang musyrikin) mencari keputusan, maka telah datang keputusan kepadamu; dan jika kamu berhenti. Maka Itulah yang lebih baik bagimu dan jika kamu kembali, niscaya Kami kembali (pula) dan angkatan perangmu sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sesuatu bahayapun, biarpun Dia banyak dan Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang beriman. (QS. Al anfal:19)
Allah melarang kaum mukmin menyerupai sikap orang-orang munafik yang mendengar tetapi tidak mendengar karena tidak memenuhi perintah.


Pelajaran ini disudahi dengan mengulang beberapa seruan kepada orang-orang yang beriman, supaya memenuhi panggilan Allah dan rasul ketika mereka diseru kepada sesuatu yang menghidupkan hati dan pikiran mereka, meskipun dibayang-bayangi oleh kematian dan peperangan. Diingatkan-Nya bagaimana dulu mereka berjumlah sedikit dan lemah kondisinya serta takut dibunuh musuh. Kemudian allah melindungi mereka dan membinasakan musuh-musuh mereka dengan pertolongan-NYa.


Allah akan menjadi furqon ‘daya pembeda’ di hati mereka dalam seluruh gerak mereka jika mereka bertakwa kepada-Nya. Disamping itu akan dihapuskan kejelekan-kejelekan mereka dan diampuni dosa-dosa mereka. Lebih dari itu, mereka juga menantikan karunia Allah yang bila dibandingkan dengan harta rampasan maka harta rampasan itu kecil dan tak bernilai.

Harta rampasan dan sifat-sifat orang beriman yang sebenarnya

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنفَالِ قُلِ الأَنفَالُ لِلّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ -١- إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ -٢- الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ -٣- أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقّاً لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ -٤-

1. Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."


2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

4. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.

Dalam perkenalan secara global terhadap surat ini, sudah kami sebutkan beberapa riwayat tentang sebab turunnya ayat-ayat ini. Kemudian kami tambahkan riwayat-riwayat lain untuk menambah kesan tentang suasana ketika surat ini diturunkan secara keseluruhan. Juga ayat-ayat yang berkenaan dengan harta rampasan perang secara khusus. Tidak lupa juga kami paparkan sifat-sifat riil kaum muslimin dalam menghadapai perang besar yang pertama setelah berdirinya daulah islamiah madinah.

Dalam tafsirnya ibnu katsir mengatakan bahwa Imam Abu Dawud, An Nasa’ie, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawih, Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkan dari beberapa jalan dari Dawud Bbin Abi Hind, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, “Pada waktu perang badar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuat begini dan begini maka ia akan mendapatkan ini dan ini.” Maka para pemuda bergegas turut berperang dan tinggalah orang-orang tua yang bernaung di bawah bendera. Setelah mendapatkan harta rampasan maka datanglah mereka untuk meminta harta rampasan perang yang diperuntukkan untuk mereka. Lalu orang-orang tua berkata, “jangan mengabaikan kami, karena kami menjadi mantel bagi kalian. Kalau kalian terdesak tentu akan kembali kepada kami.” Lalu mereka bertengkar. Kemudian Allah menurunkan ayat, “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."
Ats Tsauri meriwayatkan dari al Kalbi, dari abu shalih dari ibnu Abbas bahwa ia berkata, “Pada waktu perang badar, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang musuh, maka ia mendapatkan begini dan begini dan barangsiapa membawa seorang tawanan maka ia mendapatkan ini dan ini.” Maka datanglah abu Yasir dengan membawa dua orang tawanan. Lantas dia berkata, “Wahai rasulullah, mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepadamu. Engkau telah berjanji kepada kami.”
Lalu Saad bin Ubadah berdiri dan berkata, “Wahai rasulullah kalau engkau berikan kepada mereka itu, niscaya sahabat-sahabatmu tidak mendapatkan apa-apa lagi. Sesungguhnya yang menghalangi kami melakukan hal ini bukan karena kami tidak menginginkan pahala atau takut kepada musuh. Tetapi kami berada di tempat ini hanya untuk menjagamu karena kami takut musuh akan menelikung dari belakang.” Kemudian mereka bertengkar. Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, “Mereka menanyakan kepadamu tentang harta rampasan perang, katakanlah harta ramapasan itu kepunyaan allah dan rasul ……………….. “ kata Ibnu Abbas dan turun pula firman Allah:
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُمْ بِاللّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ -٤١-

“Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Anfal: 41)


Imam Ahmad mengatakan bahwa telah diceritakan kepadanyaya oleh Abu Muawiyah, dari abu Ishak asy syaibani, dari Muhamad bin Abdullah ats tsaqafi, dari Saad bin Abi Waqqas ia berkata, “Pada waktu perang badar, ketika saudaraku umair terbunuh, maka saya bunuh Sa’id ibnul ‘Ash. Lalu saya ambil pedangnya dan pedang itu bernama dzul kasyifah. Saya bawa pedang itu kepada nabi dan beliau bersabda, “Pergilah dan lemparkan pedang itu ke dalam kumpulan harta rampasan perang sebelum dibagi.” Lalu, saya kembali dengan perasaan bergejolak karena terbunuhnya saudaraku itu dan diambilnya harta rampasanku. Maka, tidak lama setelah saya berjalan, turunlah surat al Anfal. Kemudian Rasulullah bersabda kepadaku, “Ambillah rampasanmu.”


Imam Ahmad juga menceritakan bahwa telah diceritakan kepadanya oleh Aswad bin Amir dari Abu Bakar dari Ashim bin Abi Nujud. Dari Mush’ab bin Sa’ad dari Sa’ad bin Malik ia berkata, “Wahai rasulullah, Allah telah menyembuhkan saya dari serangan kaum musyrikin hari ini. Maka berikanlah pedang ini kepadaku.” Beliau menjawab, pedang ini bukan milikku dan milikmu, maka letakkanlah ia.” Kemudian saya letakkan pedang itu, lalu saya kembali. Saya berkata, Mudah-mudahan pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak menghadapi cobaan seperti saya.


Tiba-tiba ada seseorang yang memanggil saya dari belakang. Saya berkata (dalam hati). Apakah Allah telah menurunkan sesuatu berkenaan dengan saya? Rasulullah bersabda, Engkau tadi minta pedang itu. Padahal ia bukan milikku, maka ia sekarang kuberikan kepadamu. Dan Allah menurunkan ayat ini,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ قُلِ الأنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ (١)
mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul. imam abu dawud, tirmidzi dan Nasa’ie meriwayatkannya dari beberapa jalan dari abu Bakar bin Iyasy. Imam tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan sahih.”
Riwayat ini menggambarkan kepada kita suasana ketika diturunkannya ayat-ayat surat al anfal itu. Sungguh merinding seseorang ketika melihat para peserta perang badar membicarakan harta rampasan perang. Padahal, mereka adalah kaum muhajirin yang telah rela meninggalkan segala sesuatu untuk berhijrah guna menyelamatkan akidah mereka, tanpa menghiraukan kekayaan dunia sedikitpun. Sementara itu, orang-ornag anshar yang telah membantu kaum muhajirin dengan merelakan harta dan rumah-rumah mereka untuk dimakan dan ditempati bersama, tidak ada sedikitpun yang bakhil terhadap kekayaan dunia sebagaimana disinyalir Allah dalam firman-Nya:
وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ -٩-
“dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr:9)

Akan tetapi, kita dapati sebagian tafsir membawakan beberapa riwayat yang memaparkan fenomena ini.

Harta rampasan pada waktu itu berhubungan dengan cobaan yang baik dalam peperangan. Dengan begitu, ia menjadi bukti cobaan yang baik itu. Pada waktu itu orang-orang pada berambisi mendapatkan bukti atau kesaksian ini dari rasulullah dan dari Allah, dalam peperangan pertama untuk mengobati hati mereka dari sakit hati terhadap orang-orang musyrik. Ambisi ini telah menutup dan mengalahkan persoalan lain yang dilupakan oleh orang-orang yang membicarakan surat al Anfal. Sehingga Allah mengingatkan mereka dan mengembalikan mereka kepada-Nya.
Wallahu a’lam.

gadai

Pembahasan ini meliputi;  Definisi gadai, 2. Pensyariatan gadai, 3. Rukun gadai, 4. Syarat-syarat gadai, 5. Hukum dan konsekuensi gadai, 6. Pembiayaan gadai, 7. Pengambilan manfaat/keuntungan gadai, 8. Pengelolaan gadai, tanggungan/jaminan gadai, 9. Serah terima gadai, 10. Tambahan ekstra atau hutang gadai, 11. Selesainya gadai.

1.       DEFINISI GADAI
Rahn secara bahasa artinya bisa ats-Tsubuut dan ad-Dawaam (tetap). Dikatakan, “haaalatun raahinatun (keadaan yang tetap), atau ada kalanya berarti al-Habsu dan al-Luzuum (menahan).
Sedangkan definisi rahn secara syara’ menurut istilah fiqh yaitu menahan sesuatu disebabkan  adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu tersebut. Atau dia sebagai aqad watsiiqah (pengukuhan, jaminan) /penjaminan harta.

2.       DISYARIATKANNYA GADAI
Ar-Rahn disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an , hadits. Adapun Al-Qur’an adalah ayat,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah/2:283).
Hadits
(( أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى طعاما من يهودي إلى أجل , ورهنه درعا من حديد ))

3.   RUKUN GADAI
Rukun gadai menurut ulama Hanafiyyah adalah, ijab dari ar-Raahin (penggadai) dan qabul dari al-Murtahin (pihak yang merima gadai), seperti akad-akad yang lain.
Dan akan sempurna serta berlaku mengikat (laazim) setelah al-qabdu, Maksudnya al-Murtahin menerima al-marhun.

Akan teapi akad ar-Rahn belum sempurna dan belum berlaku mengikat (laazim) kecuali setelah adanya al-Qabdu ,



4.       SYARAT-SYARAT AR-RAHN
Ar-Rahn memiliki syarat-syarat terbentuknya akad yaitu syarat al-In’iqaad, syarat-syarat sah, dan syarat al-Luzuum (syarat supaya akad berlaku mengikat) yaitu al-Qabdu.
Syarat al-In’iqaad (mengadakan akad)
Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi  bagi kedua orang yang melakukan akad dan syarat-syarat dalam shighoh
syarat bagi kedua belah pihak yang melakukan akad
harus al Ahliyah (memiliki kelayakan dan kompetensi melakukan akad)
al Ahliyah menurut Hanafiyah dan Malikiyah adalah Ahliyatul bai’ (kelayakan, kepantasan, kompetensi melakukan akad jual beli).
syarat shighoh ar-Rahn (ijab qobul)
akad ar-Rahn tidak boleh digantungkan kepada syarat tertentu dan tidak boleh disandarkan kepada waktu mendatang. Sebagaimana pada jual beli-
Syarat-syarat sah
Syarat sah ar-Rahn disyaratkan pada almarhun bihi dan dalam almalu almarhun
Syarat-syarat al-Marhuun Bihi
1.       Al-Marhuun bihi harus merupakan hak yang wajib diserahkan kepada pemiliknya.
2.       Al-Marhunn bihi harus berupa utang yang dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari al-Marhuun (barang yang digadaikan)
3.       Hak yang menjadi al-Marhuun bihi harus diketahui dengan jelas dan pasti.

Syarat-syarat Al-Malu Al-Marhuun (harta/sesuatu yang digadaikan)
Al-Malu al-Marhuun adalah harta yang ditahan oleh pihak al-Murtahiin untuk mendapatkan pemenuhan atau pembayaran haknya (al-Istifaa’) yang menjadi al-Marhuun bihi.
Oleh karena itu, fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat al-Marhuun sama dengan syarat-syarat al-Mabii’ (barang yang dijual).
Syarat-syarat al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah
Al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah disyaratkan harus berupa harta; yang memiliki nilai, diketahui dengan jelas dan pasti, bisa untuk diserahkan, dipegang dan dikuasai/al-marhuun harus bisa dijual, ada ketika waktu akad/transaksi...
Syarat Sempurna Akad Ar-Rahn,
Menurut jumhur yaitu al-qabdhu (al-marhuun diserahterimakan ke tangan pihak al-murtahin)
Tata Cara Dan Bentuk Al-Qabdhu, Atau Sesuatu Yang Karenanya Al-Qabdhu Bisa Terealisasi
jika al-Marhuun berupa harta tidak bergerak
Fuqaha sepakat bahwa al-Qabdhu, jika al-Marhuun berupa harta tidak bergerak adalah dengan cara menyerahkannya dalam bentuk penyerahan yang sesungguhnya dan nyata, atau dengan cara at-Takhliyah, yaitu menghilangkan sesuatu yang bisa menghalangi al-Qabdhu atau bisa menghalangi mungkinnya untuk meletakan “tangan”
Jika al-Marhuun berupa harta bergerak
Sedangkan al-Qabdhu terhadap al-Marhuun berupa harta bergerak, cukup dengan adanya at-Takhliyah-pendapat rojih.
Syarat-Syarat Al-Qabdu
Supaya al-Qadhu yang ada sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1.       Al-Qabdhu harus atas izin pihak ar-Raaahin
2.       Ketika dilakukan al-qabdhu,, kedua belah pihak yang melakukan akad ar-rahnu harus memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) melakukan akad.
3.       Penyerahterimaan atau al-Qabdhu harus dilakukan dalam bentuk yang permanen (maksudnya, al-marhuun harus selalu berada di dalam genggaman pihak al-Murtahin).
Al Qabdhu As Saabiq (Menggadaikan Sesutau Yang Sebelumnya Al-Marhuun Sudah Berada Di Genggaman Al-Murtahin)
apakah al-qabdhu tersebut telah mencukupi sehingga akad ar-rahnu tersebut sah, tetap dan mengikat hanya dengan ijab dan qabul saja? Atau diharuskan untuk memperbarui al-qabdhu lagi setelah diadakannya akad ar-rahnu?
1.       Jumhur ulama,
berpendapat bahwa al-qabdhu yang telah ada tersebut sudah cukup dan tidak perlu memperbaruinya lagi.
2.        ulama Syafi’iyyah berpendapat
al-Qabdhu yang telah ada sudah mencukupi, namun sesuatu yang telah ada  berada di dalam genggaman tersebut statusnya belum dianggap sebagai ­al-Marhuun­ yang sudah berada dalam genggaman kecuali setelah berlalunya masa yang biasanya bisa untuk digunakan untuk melakukan al=Qabdhu terhadap barang tersebut.


  Al Qaabidh (Orang yang memiliki kewenangan melakukan al-Qabdhu  atau pemegangan terhadap al-Marhuun)
Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan al-Qabdhu terhadap al-Marhuun adalah al-Murtahin sendiri atau wakilnya.
Aplikasi-Aplikasi  Syarat Al-Rahn
atau apa saja yang boleh digadaikan dan apa saja yang tidak boleh digadaikan
a.       Tidak boleh Menggadaikan sesuatu dalam bentuk yang masih umum dan global (al-Musyaa’) menurut Hanafiyyah.
b.      Tidak sah menurut ulama Hanafiyyah Menggadaikan sesuatu yang menempel dengan sesuatau yang lain yang tidak ikut digadaikan dan menggadaikan sesuatu yang ditempeli sesuatu yang lain yang tidak ikut digadaikan.
Seperti menggadaikan buah yang terdapat di pohon tanpa mengikutsertakan pohonnya, menggadaikan sebidang tanah tanpa mengikutsertakan tanaman dan pepohonan yang tumbuh di atasnya.
c.       Tidak sah menurut jumhur ulama Menggadaikan harta yang masih berwujud hutang
d.      Menggadaikan barang yang disewakan atau dipinjamkan boleh menurut hasil kesepakatan fuqaha
e.      Boleh Menggadaikan barang pinjaman
f.        Boleh menggadaikan barang milik orang lain atas seizinnya, seperti barang yang dipinjam dan barang yang disewa.
g.       Boleh menggadaikan barang yang telah digadaikan (berbilangnya akad ar-rahnu, maksudnya al-marhun sama namun al-Marhuun bihi lebih dari satu), menurut jumhur
h.      Jika ahli waris menggadaikann harta peninggalan si mayit padahal harta peninggalan tersebut masih tersangkut utang si mayat.
menurut ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah bahwa ar-Rahnu atau penggadaian tersebut ditangguhkan kepada pensucian harta peninggalan yang ada dari sangkutan utang si mayat agar barang yang digadaikan tersebut benar-benar murni bagi al-Murtahin
i.         Sah menggadaikan sesuatu yang cepat rusak (busuk). Seperti buah-buahan
j.        Boleh Menggadaikan ‘ashiir (juice atau minuman hasil perasaan buah).
Karena jus tersebut boleh dijual.
k.       Sah menggadaikan mushaf (kitab suci al-Qur’an) menurut jumhur.
menurut pendapat ulama Hanabilah, tidak sah menggadaikan mushaf, karena mushaf tidak boleh dijual.

        5.   HUKUM DAN KONSEKUENSI-KONSEKUENSI AKAD AR-RAHN
Pembahasan ini mencakup dua bagian, pertama hukum-hukum akad ar-rahn yang sah, dan yang kedua hukum-hukum akad ar-rahn yang tidak sah.
Akad ar-rahn yang sah adalah akad ar-rahn yang memenuhi syarat-syarat akad ar-rahn. Sedangkan akad ar-rahn yang tidak sah adalah sebaliknya.
Akad ar-rahn yang tidak sah menurut ulama Hanafiyyah ada dua, yaitu bathill (batal) dan faasid (rusak).
Akad ar-rahn yang batal
Yaitu akad rahn yang rusak di ashli akad, seperti pihak yang mengadakan akad tidak memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) melakukan akad
Akad-ar-rahn yang fasid (rusak)
Yaitu akad ar-rahn yang tidak memenuhi salah satu syarat yang berkaitan dengan sifat akad. seperti menggadaikan rumah yang di dalamnya terdapat barang-barang milik ar raahin, namun barang itu tidak termasuk tergadaikan
Jumhur tidak membedakan antara sah dan batal
Hukum Berlaku Mengikatnya Akad Ar-Rahn
Menurut ulama Malikiyyah, akad ar-rahn sudah berlaku mengikat hanya dengan ijab dan qabul, dan disempurnakan dengan al qabdhu.
Sedangkan menurut jumhur, berlaku mengikatnya akad ar-rahn belum bisa terealisasi kecuali dengan al-qabdhu. Dalil (QS. Al Baqarah/2:283)
 ... فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ...
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Hukum-hukum akad ar-rahn yang sah
Atau konsekuensi-konsekuensi hukum akad ar-rahn yang sah
Apabila akad-ar rahn telah sempurna dengan diserahkannya barang yang digadaikan kepada al-murtahin, maka hal itu memunculkan konsekuensi-konsekuensi hukum seperti berikut;
a.       Al-Marhuun atau barang yang digadaikan terikat dengan utang yang ada (al-marhuun bihi)
b.      Hak menahan al-marhuun
Yaitu konsekuensi terikatnya al-marhuun dengan utang yang ada (al-marhuun bihi).
c.       Menjaga dan memelihara al-marhun oleh al-murtahin
d.      Biaya yang dibutuhkan al-marhuun---6
Fuqaha sepakat bahwa nafkah atau biaya yang dibutuhkan oleh al-marhuun menjadi tanggungjawab ar-raahin. Karena dien telah menetapkan bahwa al ghonam fi’lihi al ghorom kemanfaatan dan keuntungan yang didapat dari ar-marhun adalah untuk ar-raahin, jika ditinjau dari kepemilikan.
e.      Mengambil manfaat dari al-marhun---7
boleh dilakukan oleh ar-raahin (orang yang menggadaikan)
Dan oleh dilakukan oleh al-murtahin (pihak yang menerima gadai)
Boleh dan tidaknya terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha
f.        Pentasharufan terhadap al-marhuun---8
Adakalanya pentasharufan tersebut dilakukan oleh ar-raahin atau al murtahin dan harus disertai izin dari ar-raahin atau al-murtahin
g.       Tanggungan terhadap al-marhuun
Fuqaha bersepakat bahwa yang wajib menanggung kerusakan terhadap al-marhuun adalah al-murtahin. Karena apa yang ada di tangan al-murtahin adalah amanah yang harus ia jaga.
h.      Menjual al-marhuun
Jenis penjualan dalam hal ini ada dua macam;
-          Bai’u al ikhtiyaariy maksudnya pihak ar-raahin tidak boleh menjual al-marhun tanpa seizin al-murtahin. begitu sebaliknya, pihak al murtahin tidak boleh menjual al-marhuun tanpa seizin ar-raahin.
-          Bai’u al jabariy maksudnya seorang qadhi boleh memaksa pihak ar-raahin untuk menjual al-marhuun apabila ar-raahin tidak melunasi utang yang ada ketika waktu pelunasan  utang tersebut telah jatuh tempo.
i.        Menyerahkan al-marhuun---9
Al-murtahin wajib menyerahkan kembali al-marhuun kepada pemiliknya jika urusan utang yang ada telah selesai atau jika akad ar-rahn telah selesai dan berkahir. Selesai dan berakhirnya urusan utang yang ada dikarenakan beberapa sebab, seperti al-Ibraa’ (membebaskan utang), menghibahkannya, telah melunasinya, al murtahin membeli sesuatu dari ar-raahin dibayar dengan utang yang ada, atau ar-raahin meng-ihaalahkan al-murtahin kepada pihak ketiga (hiwalah atau memindahkan tanggungan hak).

Hukum-Hukum Ar-Rahnu Yang Faasid (Batal, Tidak Sah)
Para fuqaha sepakat bahwa akad ar-rahnu yang tidak sah, baik itu batal maupun faasid, tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Oleh karena itu, al-murtahin tidak memiliki hak al-habsu (menahan) dan ar-raahin berhak meminta kembali al-marhuun dari tangan al-murtahin.
Hal-Hal Yang Dihasilkan Dari Barang Ar-Rahn (Al-Marhuun)
Fuqaha bersepakat bahwa apa-apa yang dihasilkan al-marhuun tetap menjadi milik ar-raahin, karena ia adalah pemilik barang pokoknya, maka begitu juga apa-apa yang dihasilkan oleh barang pokok tersebut juga menjadi miliknya.
10. MENAMBAH BARANG AR-RAHN (AL MARHUUN) ATAU HUTANG
Maksudnya adalah memberikan barang gadaian lagi disamping barang gadaian yang telah ada dengan utang (al marhuun bihi) yang sama.
Menurut jumhur boleh, karena itu merupakan bentuk tambahan penguat jaminan yang merupakan tujuan inti dari akad gadai. 
Adapun jika ar-raahin meminjam utangan lagi kepada al-murtahin dengan al-marhuun yang sama.
Dalam hal ini ada dua versi;
Menurut ulama Malikiyah, Abu Yusuf membolehkan menambah hutang lagi sebagaimana yang terjadi di dalam ar-rahn, karena menambahan hutang menghapus bentuk ar-rahn pertama dan menghendaki bentuk ar-rahn baru dengan dua hutang sekaligus. Hal ini boleh menurut kesepakatan
Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad dan Ulama Hanabilah serta salah satu versi pendapat Imam Asy Syafi’i mengatakan tidak boleh menambahan hutang lagi, karen hal itu berarti menggadaikan barang yang telah digadaikan, padahal menggadaikan barang yang telah digadaikan hukumnya tidak boleh
11. BERAKHIR DAN SELESAINYA AKAD AR-RAHN
Akad ar-rahn selesai dan berakhir karena beberapa hal seperti, pelunasan seluruh hutang, penjualan al-marhuun secara paksa yang dilakukan oleh ar-raahin atas perintah hakim, terbebaskannya ar-raahin dari utang yang ada walaupun dengan akad hawalah  , al-murtahin menghapus akad ar-rahn, binasanya al-marhuun, melakukan pentasharufan terhadap al-marhuun dengan meminjamkannya, menghibahkannya atau mensedekahkannya.
hibah (al-Murtahin menghibahkan utang yang ada kepada ar-raahin), terlunasinya utang yang ada atau yang lain
 ibraa’ (ar raahin dibebaskan dari tanggungan utang yang ada)




AR-RAHN (GADAI )


1.       Definisi al-Hawalah, pensyariatan al-Hawalah, dan rukun
2.       Syarat-syarat al-Hawalah.
3.       Hukum-hukum al-Hawalah.
4.       Berakhir dan selesainya akad al-Hawalah.
5.       Pihak al-Muhaal ‘alaihi meminta ganti kepada al-Muhiil.

1.       DEFINISI AL-HAWALAH
Al-Hawalah secara bahasa artinya adalah al-Intiqool (pindah), Sedangkan secara istilah, definisi al-Hawalah menurut ulama Hanafiyyah adalah memindah (an-Naqlu) penuntutan atau penagihan dari tanggungan pihak yang berutang (al-Madiin) kepada tanggungan pihak al-Multazim (yang harus membayar hutang, dalam hal ini adalah al-Muhaal ‘alaihi).
2.       pensyariatan al-Hawalah
Adapun dasar pensyariatan pensyariatan al-Hawalah dari Sunnah adalah sabda Rosulullah saw. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi,
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَ إِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكَمْ على مَلِيئِ فَلْيَتْبَعْ
            ‘Sikap menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezholiman. Dan apabila salah seorang di antara kamu sekalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerima (maksudnya menerima akad pensyariatan al-Hawalah tersebut).”

3.       rukun al-Hawalah
a.       rukun al-Hawalah menurut ulama Hanafiyah adalah,
1.       ijab dari pihak al-Muhiil,
2.       qobul dari pihak al-Muhaal (al Muhtaal) dan al-Muhaal ‘alaihi dengan bentuk-bentuk perkataan tertentu.
Mayoritas ulama menambahkan; adanya keridhoan dari pihak al-muhaal.



b.      menurut jumhur selain ulama Hanafiyyah memiliki 6 enam rukun atau elemen, yaitu,
1.       al-Muhiil atau pihak yang berutang (al-Madiin) kepada pihak al-Muhaal.
2.       Al-Muhaal atau juga disebut al-Muhtaal dan al-Hawiil, yaitu pihak yang berpiutang atau dengan kata lain pihak yang memberi utangan kepada al-Muhiil.
3.       Al-Muhaal ‘alaihi atau juga disebut al-Muhtaal ‘alaihi, yaitu pihak yang berkeharusan untuk membayar utang kepada pihak al-Muhaal.
4.       Al-Muhaal bihi atau al-Muhtaal bihi, yaitu utang pihak al-Muhiil kepada pihak al-Muhaal dan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepada pihak al-Muhiil.

5.       SYARAT-SYARAT AL-HAWALAH
Syarat-syarat tersebut ada yang untuk pihak al-Muhiil, ada yang untuk pihak al-Muhaal, ada yang untuk pihak al-Muhaal ‘alaihi, dan ada yang untuk al-Muhaal bihi.
a.      SYARAT-SYARAT AL-MUHIIL
Ada 2 syarat untuk al-Muhiil seperti berikut,
1.       Ia harus memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) untuk mengadakan akad, yaitu ia adalah orang yang berakal dan baligh.
2.       Ridho dan persetujuan al-Muhiil,

b.      SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan pihak al-Muaal, yaitu,
1.       Ia harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi mengadakan akad, sama dengan syarat pertama pihak al-Muhiil,
2.       Ridho dan persetujuan al-Muhaal.
3.       Qobul yang diberikan oleh pihak al-Muhaal harus dilakukan di majlis al hawalah

c.       SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL ‘ALAIHI
Syarat-syarat al-Muhaal ‘alaihi sama dengan syarat-syarat al-Muhaal, yaitu;
1.       Ia harus orang yang memiliki kelayakan dan kompetensi untuk mengadakan akad, yaitu ia harus berakal dan baligh.
2.       Ridho pihak al-Muhaal ‘alaihi.
3.       Qobulnya pihak al-Muhaal ‘alaihi harus dilakukan di majlis akad al hawalah

d.      SYARAT-SYARAT AL-MUHAAL BIHI
1.       Al-Muhaal bihi harus berupa ad-Dain (harta yang berupa hutang),
2.       Tanggungan utang yan ada sudah positif dan bersifat mengingakat (laazim)


6.       DUA BENTUK AL-HAWAALAH MENURUT ULAMA HANAFIYYAH
Al-Hawaalah ada dua macam, yaitu mutlak dan muqoyyad.
1.       al-Hawaalah yang berbentuk mutlak
 yaitu, akad al-Hawaalah yang pihak al-Muhiil tidak memberikan keterangan bahwa yang ia maksudkan adalah tanggungan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepada dirinya (al-Muhiil), dan pihak al-Muhaal ‘alaihi pun menerima dan setuju dengan akad al-Hawaalah tersebut.
2.       al-Hawaalah  yang berbentuk muqoyyad
 yaitu, ...... akad al-Hawaalah yang pihak al-Muhiil memberikan keterangan bahwa yang ia maksud adalah tanggungan utang pihak al-Muhaal ‘alaihi kepadanya (pihak al-Muhiil).

7.       HUKUM-HUKUM AL-HAWALAH
Al hawalah memiliki beberapa konsekuensi hukum seperti berikut,
1.       pihak al-muhiil tebebas dari tanggungan utang yang ada (al-Muhaal bihi).
2.       Tertetapkannya kewenangan penagihan  bagi pihak al-Muhaal kepada pihak al-muhaal ‘alaihi terhadap utang yang berada di dalam tanggungannya.
3.       Al-Hawalah yang ada adalah bentuk mutlak, maka jika pihak al-Muhaal terus menekan dan membuntuti pihak al-Muhaal ‘alaihi, maka pihak al-Muhaal ‘alaihi juga boleh melakukan hal yang sama (menetapkan hak yang sama) terhadap al-Muhiil agar ia bisa terbebas dari penekanan dan penuntutan pihak al-Muhaal.


8.       SELESAI DAN BERAKHIRNYA AL HAWALAH
Al hawalah berkahir dan dianggap selesai dengan beberapa hal, yaitu,
1.       Adanya pembatalan dan penganuliran (al-faskh) terhadap akad al hawalah.
2.       Jika terjadai at-Tawaa yang menimpa hak al-Muhaal dengan  meninggalnya pihak al-Muhaal ‘alaihi atau jatuh pailit atau yang lainnya.
3.       Pihak al Muhaal ‘alaihi telah menyerahkan pembayaran utang kepada pihak al Muhaal.
4.       Pihak al-Muhaal meninggal dunia dan pihak al Muhaal ‘alaihi adalah sebagai pewarisnya yang mewarisi al-Muhaal bihi yang ada.
5.       Pihak al Muhaal menghibahkan hutang yang ada kepada pihak al-Muhaal ‘alaihi dan ia pun menerima hibah tersebut.
6.       Pihak al-Muhaal menshedekahkannya kepada pihak al-Muhaal ‘alaihi dan ia pun menerima sedekah tersebut.
7.       Pihak al –Muhaal membebaskan pihak al Muhaal ‘alaihi dari tanggungan.


9.       RUJUU’ ATAU PIHAK AL-MUHAAL ‘ALAIHI MEMINTA GANTI KEPADA PIHAL AL-MUHIIL
Adapun syarat-syarat ar-rujuu’ adalah sebagai berikut,
1.       Akad al hawalaha yang ada berdasarkan perintah dan permintaan pihak al-Muhiil.
2.       Al-Muhaal ‘laihi telah membayar utang yang ada, atau terjadi sesuatu yang semakna dengan pembayaran, seperti utang itu dihibahkan atau disedekahkan kepada al-Muhaal ‘alaihi dan ia menerima hibah atau sedekah tersebut.
3.       Pihak al-Muhaal ‘alaihi tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak al-Muhiil yang menyamai tanggungan utang pihak al-Muhiil kepada pihak al-Muhaal.