Selasa, 25 September 2012

gadai

Pembahasan ini meliputi;  Definisi gadai, 2. Pensyariatan gadai, 3. Rukun gadai, 4. Syarat-syarat gadai, 5. Hukum dan konsekuensi gadai, 6. Pembiayaan gadai, 7. Pengambilan manfaat/keuntungan gadai, 8. Pengelolaan gadai, tanggungan/jaminan gadai, 9. Serah terima gadai, 10. Tambahan ekstra atau hutang gadai, 11. Selesainya gadai.

1.       DEFINISI GADAI
Rahn secara bahasa artinya bisa ats-Tsubuut dan ad-Dawaam (tetap). Dikatakan, “haaalatun raahinatun (keadaan yang tetap), atau ada kalanya berarti al-Habsu dan al-Luzuum (menahan).
Sedangkan definisi rahn secara syara’ menurut istilah fiqh yaitu menahan sesuatu disebabkan  adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu tersebut. Atau dia sebagai aqad watsiiqah (pengukuhan, jaminan) /penjaminan harta.

2.       DISYARIATKANNYA GADAI
Ar-Rahn disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an , hadits. Adapun Al-Qur’an adalah ayat,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah/2:283).
Hadits
(( أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى طعاما من يهودي إلى أجل , ورهنه درعا من حديد ))

3.   RUKUN GADAI
Rukun gadai menurut ulama Hanafiyyah adalah, ijab dari ar-Raahin (penggadai) dan qabul dari al-Murtahin (pihak yang merima gadai), seperti akad-akad yang lain.
Dan akan sempurna serta berlaku mengikat (laazim) setelah al-qabdu, Maksudnya al-Murtahin menerima al-marhun.

Akan teapi akad ar-Rahn belum sempurna dan belum berlaku mengikat (laazim) kecuali setelah adanya al-Qabdu ,



4.       SYARAT-SYARAT AR-RAHN
Ar-Rahn memiliki syarat-syarat terbentuknya akad yaitu syarat al-In’iqaad, syarat-syarat sah, dan syarat al-Luzuum (syarat supaya akad berlaku mengikat) yaitu al-Qabdu.
Syarat al-In’iqaad (mengadakan akad)
Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi  bagi kedua orang yang melakukan akad dan syarat-syarat dalam shighoh
syarat bagi kedua belah pihak yang melakukan akad
harus al Ahliyah (memiliki kelayakan dan kompetensi melakukan akad)
al Ahliyah menurut Hanafiyah dan Malikiyah adalah Ahliyatul bai’ (kelayakan, kepantasan, kompetensi melakukan akad jual beli).
syarat shighoh ar-Rahn (ijab qobul)
akad ar-Rahn tidak boleh digantungkan kepada syarat tertentu dan tidak boleh disandarkan kepada waktu mendatang. Sebagaimana pada jual beli-
Syarat-syarat sah
Syarat sah ar-Rahn disyaratkan pada almarhun bihi dan dalam almalu almarhun
Syarat-syarat al-Marhuun Bihi
1.       Al-Marhuun bihi harus merupakan hak yang wajib diserahkan kepada pemiliknya.
2.       Al-Marhunn bihi harus berupa utang yang dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari al-Marhuun (barang yang digadaikan)
3.       Hak yang menjadi al-Marhuun bihi harus diketahui dengan jelas dan pasti.

Syarat-syarat Al-Malu Al-Marhuun (harta/sesuatu yang digadaikan)
Al-Malu al-Marhuun adalah harta yang ditahan oleh pihak al-Murtahiin untuk mendapatkan pemenuhan atau pembayaran haknya (al-Istifaa’) yang menjadi al-Marhuun bihi.
Oleh karena itu, fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat al-Marhuun sama dengan syarat-syarat al-Mabii’ (barang yang dijual).
Syarat-syarat al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah
Al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah disyaratkan harus berupa harta; yang memiliki nilai, diketahui dengan jelas dan pasti, bisa untuk diserahkan, dipegang dan dikuasai/al-marhuun harus bisa dijual, ada ketika waktu akad/transaksi...
Syarat Sempurna Akad Ar-Rahn,
Menurut jumhur yaitu al-qabdhu (al-marhuun diserahterimakan ke tangan pihak al-murtahin)
Tata Cara Dan Bentuk Al-Qabdhu, Atau Sesuatu Yang Karenanya Al-Qabdhu Bisa Terealisasi
jika al-Marhuun berupa harta tidak bergerak
Fuqaha sepakat bahwa al-Qabdhu, jika al-Marhuun berupa harta tidak bergerak adalah dengan cara menyerahkannya dalam bentuk penyerahan yang sesungguhnya dan nyata, atau dengan cara at-Takhliyah, yaitu menghilangkan sesuatu yang bisa menghalangi al-Qabdhu atau bisa menghalangi mungkinnya untuk meletakan “tangan”
Jika al-Marhuun berupa harta bergerak
Sedangkan al-Qabdhu terhadap al-Marhuun berupa harta bergerak, cukup dengan adanya at-Takhliyah-pendapat rojih.
Syarat-Syarat Al-Qabdu
Supaya al-Qadhu yang ada sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1.       Al-Qabdhu harus atas izin pihak ar-Raaahin
2.       Ketika dilakukan al-qabdhu,, kedua belah pihak yang melakukan akad ar-rahnu harus memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) melakukan akad.
3.       Penyerahterimaan atau al-Qabdhu harus dilakukan dalam bentuk yang permanen (maksudnya, al-marhuun harus selalu berada di dalam genggaman pihak al-Murtahin).
Al Qabdhu As Saabiq (Menggadaikan Sesutau Yang Sebelumnya Al-Marhuun Sudah Berada Di Genggaman Al-Murtahin)
apakah al-qabdhu tersebut telah mencukupi sehingga akad ar-rahnu tersebut sah, tetap dan mengikat hanya dengan ijab dan qabul saja? Atau diharuskan untuk memperbarui al-qabdhu lagi setelah diadakannya akad ar-rahnu?
1.       Jumhur ulama,
berpendapat bahwa al-qabdhu yang telah ada tersebut sudah cukup dan tidak perlu memperbaruinya lagi.
2.        ulama Syafi’iyyah berpendapat
al-Qabdhu yang telah ada sudah mencukupi, namun sesuatu yang telah ada  berada di dalam genggaman tersebut statusnya belum dianggap sebagai ­al-Marhuun­ yang sudah berada dalam genggaman kecuali setelah berlalunya masa yang biasanya bisa untuk digunakan untuk melakukan al=Qabdhu terhadap barang tersebut.


  Al Qaabidh (Orang yang memiliki kewenangan melakukan al-Qabdhu  atau pemegangan terhadap al-Marhuun)
Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan al-Qabdhu terhadap al-Marhuun adalah al-Murtahin sendiri atau wakilnya.
Aplikasi-Aplikasi  Syarat Al-Rahn
atau apa saja yang boleh digadaikan dan apa saja yang tidak boleh digadaikan
a.       Tidak boleh Menggadaikan sesuatu dalam bentuk yang masih umum dan global (al-Musyaa’) menurut Hanafiyyah.
b.      Tidak sah menurut ulama Hanafiyyah Menggadaikan sesuatu yang menempel dengan sesuatau yang lain yang tidak ikut digadaikan dan menggadaikan sesuatu yang ditempeli sesuatu yang lain yang tidak ikut digadaikan.
Seperti menggadaikan buah yang terdapat di pohon tanpa mengikutsertakan pohonnya, menggadaikan sebidang tanah tanpa mengikutsertakan tanaman dan pepohonan yang tumbuh di atasnya.
c.       Tidak sah menurut jumhur ulama Menggadaikan harta yang masih berwujud hutang
d.      Menggadaikan barang yang disewakan atau dipinjamkan boleh menurut hasil kesepakatan fuqaha
e.      Boleh Menggadaikan barang pinjaman
f.        Boleh menggadaikan barang milik orang lain atas seizinnya, seperti barang yang dipinjam dan barang yang disewa.
g.       Boleh menggadaikan barang yang telah digadaikan (berbilangnya akad ar-rahnu, maksudnya al-marhun sama namun al-Marhuun bihi lebih dari satu), menurut jumhur
h.      Jika ahli waris menggadaikann harta peninggalan si mayit padahal harta peninggalan tersebut masih tersangkut utang si mayat.
menurut ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah bahwa ar-Rahnu atau penggadaian tersebut ditangguhkan kepada pensucian harta peninggalan yang ada dari sangkutan utang si mayat agar barang yang digadaikan tersebut benar-benar murni bagi al-Murtahin
i.         Sah menggadaikan sesuatu yang cepat rusak (busuk). Seperti buah-buahan
j.        Boleh Menggadaikan ‘ashiir (juice atau minuman hasil perasaan buah).
Karena jus tersebut boleh dijual.
k.       Sah menggadaikan mushaf (kitab suci al-Qur’an) menurut jumhur.
menurut pendapat ulama Hanabilah, tidak sah menggadaikan mushaf, karena mushaf tidak boleh dijual.

        5.   HUKUM DAN KONSEKUENSI-KONSEKUENSI AKAD AR-RAHN
Pembahasan ini mencakup dua bagian, pertama hukum-hukum akad ar-rahn yang sah, dan yang kedua hukum-hukum akad ar-rahn yang tidak sah.
Akad ar-rahn yang sah adalah akad ar-rahn yang memenuhi syarat-syarat akad ar-rahn. Sedangkan akad ar-rahn yang tidak sah adalah sebaliknya.
Akad ar-rahn yang tidak sah menurut ulama Hanafiyyah ada dua, yaitu bathill (batal) dan faasid (rusak).
Akad ar-rahn yang batal
Yaitu akad rahn yang rusak di ashli akad, seperti pihak yang mengadakan akad tidak memiliki kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) melakukan akad
Akad-ar-rahn yang fasid (rusak)
Yaitu akad ar-rahn yang tidak memenuhi salah satu syarat yang berkaitan dengan sifat akad. seperti menggadaikan rumah yang di dalamnya terdapat barang-barang milik ar raahin, namun barang itu tidak termasuk tergadaikan
Jumhur tidak membedakan antara sah dan batal
Hukum Berlaku Mengikatnya Akad Ar-Rahn
Menurut ulama Malikiyyah, akad ar-rahn sudah berlaku mengikat hanya dengan ijab dan qabul, dan disempurnakan dengan al qabdhu.
Sedangkan menurut jumhur, berlaku mengikatnya akad ar-rahn belum bisa terealisasi kecuali dengan al-qabdhu. Dalil (QS. Al Baqarah/2:283)
 ... فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ...
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Hukum-hukum akad ar-rahn yang sah
Atau konsekuensi-konsekuensi hukum akad ar-rahn yang sah
Apabila akad-ar rahn telah sempurna dengan diserahkannya barang yang digadaikan kepada al-murtahin, maka hal itu memunculkan konsekuensi-konsekuensi hukum seperti berikut;
a.       Al-Marhuun atau barang yang digadaikan terikat dengan utang yang ada (al-marhuun bihi)
b.      Hak menahan al-marhuun
Yaitu konsekuensi terikatnya al-marhuun dengan utang yang ada (al-marhuun bihi).
c.       Menjaga dan memelihara al-marhun oleh al-murtahin
d.      Biaya yang dibutuhkan al-marhuun---6
Fuqaha sepakat bahwa nafkah atau biaya yang dibutuhkan oleh al-marhuun menjadi tanggungjawab ar-raahin. Karena dien telah menetapkan bahwa al ghonam fi’lihi al ghorom kemanfaatan dan keuntungan yang didapat dari ar-marhun adalah untuk ar-raahin, jika ditinjau dari kepemilikan.
e.      Mengambil manfaat dari al-marhun---7
boleh dilakukan oleh ar-raahin (orang yang menggadaikan)
Dan oleh dilakukan oleh al-murtahin (pihak yang menerima gadai)
Boleh dan tidaknya terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha
f.        Pentasharufan terhadap al-marhuun---8
Adakalanya pentasharufan tersebut dilakukan oleh ar-raahin atau al murtahin dan harus disertai izin dari ar-raahin atau al-murtahin
g.       Tanggungan terhadap al-marhuun
Fuqaha bersepakat bahwa yang wajib menanggung kerusakan terhadap al-marhuun adalah al-murtahin. Karena apa yang ada di tangan al-murtahin adalah amanah yang harus ia jaga.
h.      Menjual al-marhuun
Jenis penjualan dalam hal ini ada dua macam;
-          Bai’u al ikhtiyaariy maksudnya pihak ar-raahin tidak boleh menjual al-marhun tanpa seizin al-murtahin. begitu sebaliknya, pihak al murtahin tidak boleh menjual al-marhuun tanpa seizin ar-raahin.
-          Bai’u al jabariy maksudnya seorang qadhi boleh memaksa pihak ar-raahin untuk menjual al-marhuun apabila ar-raahin tidak melunasi utang yang ada ketika waktu pelunasan  utang tersebut telah jatuh tempo.
i.        Menyerahkan al-marhuun---9
Al-murtahin wajib menyerahkan kembali al-marhuun kepada pemiliknya jika urusan utang yang ada telah selesai atau jika akad ar-rahn telah selesai dan berkahir. Selesai dan berakhirnya urusan utang yang ada dikarenakan beberapa sebab, seperti al-Ibraa’ (membebaskan utang), menghibahkannya, telah melunasinya, al murtahin membeli sesuatu dari ar-raahin dibayar dengan utang yang ada, atau ar-raahin meng-ihaalahkan al-murtahin kepada pihak ketiga (hiwalah atau memindahkan tanggungan hak).

Hukum-Hukum Ar-Rahnu Yang Faasid (Batal, Tidak Sah)
Para fuqaha sepakat bahwa akad ar-rahnu yang tidak sah, baik itu batal maupun faasid, tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Oleh karena itu, al-murtahin tidak memiliki hak al-habsu (menahan) dan ar-raahin berhak meminta kembali al-marhuun dari tangan al-murtahin.
Hal-Hal Yang Dihasilkan Dari Barang Ar-Rahn (Al-Marhuun)
Fuqaha bersepakat bahwa apa-apa yang dihasilkan al-marhuun tetap menjadi milik ar-raahin, karena ia adalah pemilik barang pokoknya, maka begitu juga apa-apa yang dihasilkan oleh barang pokok tersebut juga menjadi miliknya.
10. MENAMBAH BARANG AR-RAHN (AL MARHUUN) ATAU HUTANG
Maksudnya adalah memberikan barang gadaian lagi disamping barang gadaian yang telah ada dengan utang (al marhuun bihi) yang sama.
Menurut jumhur boleh, karena itu merupakan bentuk tambahan penguat jaminan yang merupakan tujuan inti dari akad gadai. 
Adapun jika ar-raahin meminjam utangan lagi kepada al-murtahin dengan al-marhuun yang sama.
Dalam hal ini ada dua versi;
Menurut ulama Malikiyah, Abu Yusuf membolehkan menambah hutang lagi sebagaimana yang terjadi di dalam ar-rahn, karena menambahan hutang menghapus bentuk ar-rahn pertama dan menghendaki bentuk ar-rahn baru dengan dua hutang sekaligus. Hal ini boleh menurut kesepakatan
Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad dan Ulama Hanabilah serta salah satu versi pendapat Imam Asy Syafi’i mengatakan tidak boleh menambahan hutang lagi, karen hal itu berarti menggadaikan barang yang telah digadaikan, padahal menggadaikan barang yang telah digadaikan hukumnya tidak boleh
11. BERAKHIR DAN SELESAINYA AKAD AR-RAHN
Akad ar-rahn selesai dan berakhir karena beberapa hal seperti, pelunasan seluruh hutang, penjualan al-marhuun secara paksa yang dilakukan oleh ar-raahin atas perintah hakim, terbebaskannya ar-raahin dari utang yang ada walaupun dengan akad hawalah  , al-murtahin menghapus akad ar-rahn, binasanya al-marhuun, melakukan pentasharufan terhadap al-marhuun dengan meminjamkannya, menghibahkannya atau mensedekahkannya.
hibah (al-Murtahin menghibahkan utang yang ada kepada ar-raahin), terlunasinya utang yang ada atau yang lain
 ibraa’ (ar raahin dibebaskan dari tanggungan utang yang ada)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar