1.
DEFINISI GADAI
Rahn secara bahasa
artinya bisa ats-Tsubuut dan ad-Dawaam (tetap). Dikatakan, “haaalatun
raahinatun (keadaan yang tetap), atau ada kalanya berarti al-Habsu dan
al-Luzuum (menahan).
Sedangkan definisi rahn secara syara’ menurut istilah
fiqh yaitu menahan sesuatu disebabkan
adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu
tersebut. Atau dia sebagai aqad watsiiqah (pengukuhan, jaminan) /penjaminan
harta.
2.
DISYARIATKANNYA GADAI
Ar-Rahn disyariatkan berdasarkan AL-Qur’an , hadits. Adapun Al-Qur’an adalah ayat,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ
مَقْبُوضَةٌ
Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). (QS. Al-Baqarah/2:283).
Hadits
((
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم اشترى طعاما من يهودي إلى
أجل , ورهنه درعا من حديد ))
3. RUKUN GADAI
Rukun gadai menurut ulama Hanafiyyah adalah, ijab dari ar-Raahin (penggadai)
dan qabul dari al-Murtahin (pihak yang merima gadai), seperti akad-akad
yang lain.
Dan akan sempurna serta berlaku mengikat (laazim) setelah al-qabdu,
Maksudnya al-Murtahin menerima al-marhun.
4.
SYARAT-SYARAT AR-RAHN
Ar-Rahn memiliki syarat-syarat terbentuknya akad yaitu
syarat al-In’iqaad, syarat-syarat sah, dan syarat al-Luzuum (syarat
supaya akad berlaku mengikat) yaitu al-Qabdu.
Syarat al-In’iqaad
(mengadakan akad)
Dalam hal ini ada
syarat yang harus dipenuhi bagi kedua
orang yang melakukan akad dan syarat-syarat dalam shighoh
syarat bagi
kedua belah pihak yang melakukan akad
harus al Ahliyah
(memiliki kelayakan dan kompetensi melakukan akad)
al Ahliyah menurut Hanafiyah dan Malikiyah adalah Ahliyatul
bai’ (kelayakan, kepantasan, kompetensi melakukan akad jual beli).
syarat shighoh
ar-Rahn (ijab qobul)
akad ar-Rahn tidak boleh
digantungkan kepada syarat tertentu dan tidak boleh disandarkan kepada waktu
mendatang. Sebagaimana pada jual beli-
Syarat-syarat
sah
Syarat sah ar-Rahn
disyaratkan pada almarhun bihi dan dalam almalu almarhun
Syarat-syarat
al-Marhuun Bihi
1.
Al-Marhuun bihi harus merupakan hak yang wajib
diserahkan kepada pemiliknya.
2.
Al-Marhunn bihi harus berupa utang yang
dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari al-Marhuun (barang yang
digadaikan)
3.
Hak yang menjadi al-Marhuun bihi harus diketahui
dengan jelas dan pasti.
Syarat-syarat
Al-Malu Al-Marhuun (harta/sesuatu yang digadaikan)
Al-Malu
al-Marhuun adalah harta
yang ditahan oleh pihak al-Murtahiin untuk mendapatkan pemenuhan atau
pembayaran haknya (al-Istifaa’) yang menjadi al-Marhuun bihi.
Oleh karena itu,
fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat al-Marhuun sama dengan syarat-syarat al-Mabii’
(barang yang dijual).
Syarat-syarat
al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah
Al-Marhuun menurut ulama Hanafiyyah disyaratkan harus
berupa harta; yang memiliki nilai, diketahui dengan jelas dan pasti, bisa untuk
diserahkan, dipegang dan dikuasai/al-marhuun harus bisa dijual, ada ketika
waktu akad/transaksi...
Syarat Sempurna
Akad Ar-Rahn,
Menurut jumhur yaitu
al-qabdhu (al-marhuun diserahterimakan ke tangan pihak al-murtahin)
Tata Cara Dan
Bentuk Al-Qabdhu, Atau Sesuatu Yang Karenanya Al-Qabdhu Bisa Terealisasi
jika al-Marhuun
berupa harta tidak bergerak
Fuqaha sepakat
bahwa al-Qabdhu, jika al-Marhuun berupa harta tidak bergerak
adalah dengan cara menyerahkannya dalam bentuk penyerahan yang sesungguhnya dan
nyata, atau dengan cara at-Takhliyah, yaitu menghilangkan sesuatu yang
bisa menghalangi al-Qabdhu atau bisa menghalangi mungkinnya untuk
meletakan “tangan”
Jika al-Marhuun
berupa harta bergerak
Sedangkan al-Qabdhu
terhadap al-Marhuun berupa harta bergerak, cukup dengan adanya at-Takhliyah-pendapat
rojih.
Syarat-Syarat
Al-Qabdu
Supaya al-Qadhu
yang ada sah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1.
Al-Qabdhu harus atas izin pihak ar-Raaahin
2.
Ketika dilakukan al-qabdhu,, kedua belah pihak
yang melakukan akad ar-rahnu harus memiliki kelayakan dan kompetensi
(al-Ahliyyah) melakukan akad.
3.
Penyerahterimaan atau al-Qabdhu harus dilakukan
dalam bentuk yang permanen (maksudnya, al-marhuun harus selalu berada di dalam
genggaman pihak al-Murtahin).
Al
Qabdhu As Saabiq (Menggadaikan Sesutau Yang Sebelumnya Al-Marhuun Sudah Berada
Di Genggaman Al-Murtahin)
apakah al-qabdhu
tersebut telah mencukupi sehingga akad ar-rahnu tersebut sah, tetap dan
mengikat hanya dengan ijab dan qabul saja? Atau diharuskan untuk memperbarui
al-qabdhu lagi setelah diadakannya akad ar-rahnu?
1.
Jumhur ulama,
berpendapat bahwa al-qabdhu yang telah ada tersebut sudah cukup dan tidak
perlu memperbaruinya lagi.
2.
ulama Syafi’iyyah
berpendapat
al-Qabdhu yang telah
ada sudah mencukupi, namun sesuatu yang telah ada berada di dalam genggaman tersebut statusnya
belum dianggap sebagai al-Marhuun yang sudah berada dalam genggaman
kecuali setelah berlalunya masa yang biasanya bisa untuk digunakan untuk
melakukan al=Qabdhu terhadap barang tersebut.
Al Qaabidh (Orang yang memiliki kewenangan melakukan al-Qabdhu
atau pemegangan terhadap al-Marhuun)
Pihak yang
memiliki kewenangan untuk melakukan al-Qabdhu terhadap al-Marhuun
adalah al-Murtahin sendiri atau wakilnya.
Aplikasi-Aplikasi Syarat Al-Rahn
atau apa saja
yang boleh digadaikan dan apa saja yang tidak boleh digadaikan
a.
Tidak boleh Menggadaikan sesuatu dalam bentuk yang
masih umum dan global (al-Musyaa’) menurut Hanafiyyah.
b.
Tidak sah menurut ulama Hanafiyyah Menggadaikan
sesuatu yang menempel dengan sesuatau yang lain yang tidak ikut digadaikan dan
menggadaikan sesuatu yang ditempeli sesuatu yang lain yang tidak ikut
digadaikan.
Seperti menggadaikan buah yang terdapat di pohon tanpa mengikutsertakan
pohonnya, menggadaikan sebidang tanah tanpa mengikutsertakan tanaman dan
pepohonan yang tumbuh di atasnya.
c.
Tidak sah menurut jumhur ulama Menggadaikan harta
yang masih berwujud hutang
d.
Menggadaikan barang yang disewakan atau dipinjamkan
boleh menurut hasil kesepakatan fuqaha
e.
Boleh Menggadaikan barang pinjaman
f.
Boleh menggadaikan barang milik orang lain atas
seizinnya, seperti barang yang dipinjam dan barang yang disewa.
g.
Boleh menggadaikan barang yang telah digadaikan
(berbilangnya akad ar-rahnu, maksudnya al-marhun sama namun al-Marhuun bihi
lebih dari satu), menurut jumhur
h.
Jika ahli waris menggadaikann harta peninggalan si
mayit padahal harta peninggalan tersebut masih tersangkut utang si mayat.
menurut ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah bahwa ar-Rahnu atau
penggadaian tersebut ditangguhkan kepada pensucian harta peninggalan yang ada
dari sangkutan utang si mayat agar barang yang digadaikan tersebut benar-benar
murni bagi al-Murtahin
i.
Sah menggadaikan sesuatu yang cepat rusak (busuk).
Seperti buah-buahan
j.
Boleh Menggadaikan ‘ashiir (juice atau
minuman hasil perasaan buah).
Karena jus tersebut boleh dijual.
k.
Sah menggadaikan mushaf (kitab suci al-Qur’an)
menurut jumhur.
menurut
pendapat ulama Hanabilah, tidak sah menggadaikan mushaf, karena mushaf tidak
boleh dijual.
5.
HUKUM DAN KONSEKUENSI-KONSEKUENSI AKAD AR-RAHN
Pembahasan ini
mencakup dua bagian, pertama hukum-hukum akad ar-rahn yang sah, dan yang kedua
hukum-hukum akad ar-rahn yang tidak sah.
Akad ar-rahn yang
sah adalah akad ar-rahn yang memenuhi syarat-syarat akad ar-rahn. Sedangkan
akad ar-rahn yang tidak sah adalah sebaliknya.
Akad ar-rahn yang
tidak sah menurut ulama Hanafiyyah ada dua, yaitu bathill (batal) dan faasid
(rusak).
Akad ar-rahn
yang batal
Yaitu akad rahn
yang rusak di ashli akad, seperti pihak yang mengadakan akad tidak memiliki
kelayakan dan kompetensi (al-Ahliyyah) melakukan akad
Akad-ar-rahn
yang fasid (rusak)
Yaitu akad
ar-rahn yang tidak memenuhi salah satu syarat yang berkaitan dengan sifat akad.
seperti menggadaikan rumah yang di dalamnya terdapat barang-barang milik ar
raahin, namun barang itu tidak termasuk tergadaikan
Jumhur tidak
membedakan antara sah dan batal
Hukum Berlaku
Mengikatnya Akad Ar-Rahn
Menurut ulama
Malikiyyah, akad ar-rahn sudah berlaku mengikat hanya dengan ijab dan qabul,
dan disempurnakan dengan al qabdhu.
Sedangkan menurut
jumhur, berlaku mengikatnya akad ar-rahn belum bisa terealisasi kecuali dengan
al-qabdhu. Dalil (QS. Al Baqarah/2:283)
... فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
...
maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
Hukum-hukum
akad ar-rahn yang sah
Atau
konsekuensi-konsekuensi hukum akad ar-rahn yang sah
Apabila akad-ar
rahn telah sempurna dengan diserahkannya barang yang digadaikan kepada al-murtahin,
maka hal itu memunculkan konsekuensi-konsekuensi hukum seperti berikut;
a.
Al-Marhuun atau barang yang digadaikan terikat
dengan utang yang ada (al-marhuun bihi)
b.
Hak menahan al-marhuun
Yaitu konsekuensi terikatnya al-marhuun dengan utang yang ada (al-marhuun
bihi).
c.
Menjaga dan memelihara al-marhun oleh al-murtahin
d.
Biaya yang dibutuhkan al-marhuun---6
Fuqaha sepakat bahwa nafkah atau biaya yang dibutuhkan oleh al-marhuun
menjadi tanggungjawab ar-raahin. Karena dien telah menetapkan bahwa al
ghonam fi’lihi al ghorom kemanfaatan dan keuntungan yang didapat dari
ar-marhun adalah untuk ar-raahin, jika ditinjau dari kepemilikan.
e.
Mengambil manfaat dari al-marhun---7
boleh dilakukan oleh ar-raahin (orang yang menggadaikan)
Dan oleh dilakukan oleh al-murtahin (pihak yang menerima gadai)
Boleh dan tidaknya terjadi perbedaan pendapat di kalangan fuqaha
f.
Pentasharufan terhadap al-marhuun---8
Adakalanya pentasharufan tersebut dilakukan oleh ar-raahin atau al murtahin
dan harus disertai izin dari ar-raahin atau al-murtahin
g.
Tanggungan terhadap al-marhuun
Fuqaha bersepakat bahwa yang wajib menanggung kerusakan terhadap al-marhuun
adalah al-murtahin. Karena apa yang ada di tangan al-murtahin adalah amanah
yang harus ia jaga.
h.
Menjual al-marhuun
Jenis penjualan dalam hal ini ada dua macam;
-
Bai’u al ikhtiyaariy maksudnya pihak ar-raahin
tidak boleh menjual al-marhun tanpa seizin al-murtahin. begitu sebaliknya,
pihak al murtahin tidak boleh menjual al-marhuun tanpa seizin ar-raahin.
-
Bai’u al jabariy maksudnya seorang qadhi boleh
memaksa pihak ar-raahin untuk menjual al-marhuun apabila ar-raahin tidak
melunasi utang yang ada ketika waktu pelunasan
utang tersebut telah jatuh tempo.
i.
Menyerahkan al-marhuun---9
Al-murtahin wajib menyerahkan kembali al-marhuun kepada pemiliknya jika
urusan utang yang ada telah selesai atau jika akad ar-rahn telah selesai dan
berkahir. Selesai dan berakhirnya urusan utang yang ada dikarenakan beberapa
sebab, seperti al-Ibraa’ (membebaskan utang), menghibahkannya, telah
melunasinya, al murtahin membeli sesuatu dari ar-raahin dibayar dengan utang
yang ada, atau ar-raahin meng-ihaalahkan al-murtahin kepada pihak ketiga
(hiwalah atau memindahkan tanggungan hak).
Hukum-Hukum
Ar-Rahnu Yang Faasid (Batal, Tidak Sah)
Para fuqaha
sepakat bahwa akad ar-rahnu yang tidak sah, baik itu batal maupun faasid, tidak
memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Oleh karena
itu, al-murtahin tidak memiliki hak al-habsu (menahan) dan ar-raahin berhak
meminta kembali al-marhuun dari tangan al-murtahin.
Hal-Hal Yang
Dihasilkan Dari Barang Ar-Rahn (Al-Marhuun)
Fuqaha bersepakat
bahwa apa-apa yang dihasilkan al-marhuun tetap menjadi milik ar-raahin, karena
ia adalah pemilik barang pokoknya, maka begitu juga apa-apa yang dihasilkan
oleh barang pokok tersebut juga menjadi miliknya.
10. MENAMBAH
BARANG AR-RAHN (AL MARHUUN) ATAU HUTANG
Maksudnya adalah
memberikan barang gadaian lagi disamping barang gadaian yang telah ada dengan
utang (al marhuun bihi) yang sama.
Menurut jumhur
boleh, karena itu merupakan bentuk tambahan penguat jaminan yang merupakan
tujuan inti dari akad gadai.
Adapun jika
ar-raahin meminjam utangan lagi kepada al-murtahin dengan al-marhuun yang sama.
Dalam hal ini
ada dua versi;
Menurut ulama
Malikiyah, Abu Yusuf membolehkan menambah hutang lagi sebagaimana yang terjadi
di dalam ar-rahn, karena menambahan hutang menghapus bentuk ar-rahn pertama dan
menghendaki bentuk ar-rahn baru dengan dua hutang sekaligus. Hal ini boleh
menurut kesepakatan
Sedangkan menurut
Abu Hanifah dan Muhammad dan Ulama Hanabilah serta salah satu versi pendapat
Imam Asy Syafi’i mengatakan tidak boleh menambahan hutang lagi, karen hal itu
berarti menggadaikan barang yang telah digadaikan, padahal menggadaikan barang
yang telah digadaikan hukumnya tidak boleh
11. BERAKHIR
DAN SELESAINYA AKAD AR-RAHN
Akad ar-rahn
selesai dan berakhir karena beberapa hal seperti, pelunasan seluruh hutang,
penjualan al-marhuun secara paksa yang dilakukan oleh ar-raahin atas perintah
hakim, terbebaskannya ar-raahin dari utang yang ada walaupun dengan akad
hawalah , al-murtahin menghapus akad
ar-rahn, binasanya al-marhuun, melakukan pentasharufan terhadap al-marhuun
dengan meminjamkannya, menghibahkannya atau mensedekahkannya.
hibah
(al-Murtahin menghibahkan utang yang ada kepada ar-raahin), terlunasinya utang
yang ada atau yang lain
ibraa’ (ar raahin dibebaskan dari tanggungan utang yang
ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar