Rancangan pembahasan
Kami membagi kajian seputar akad ash-shulhu ke dalam 7
pembahasan, yaitu
1. Definisi ash-shulhu, 2. Rukun-rukunnya, 3.
Pensyariatannya, 4. Macam-macam ash-shulhu, 5. Syarat-syaratnya, 6. Seputar
hukum ash-shulhu, 7. Hal-hal yang membatalkan akad ash-shulhu dan hukum ash
shulhu setelah batal.
1. DEFINISI ASH-SHULHU
Ash-shulhu secara
bahasa/etimologi artinya memutus dan mengakhiri perselisihan.
Sedangkan secara
syara’/terminologi adalah suatu akad yang dibuat untuk mengakhiri suatu
perselisihan dan persengketaan.
Namun Yang dimaksud dari
pembicaraan disini adalah ash-shulhu atau kesepakatan damai dalam kaitannya
dengan muamalah antar sesama manusia.
2. RUKUN ASH-SHULHU
Rukun ash-shulhu menurut ulama
Hanafiyyah adalah ijab dan qabul.
Menurut jumhur ada empat rukun; 1). ‘Aaqodaani/Mutashaalihaani (kedua belah pihak yang
berdamai, 2). Shighoh (ijab dan qabul), 3). Al-Mushaalah ‘anhu (sesuatu yang
disengketakan, dan 4). Al-Mushaalah ‘alahi (pengganti sesuatu yang disengketakan).
3. DISYARIATKANNYA AKAD ASH-SHULHU
Firman Allah U ,
...وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
...
“...
dan perdamaian itu lebih baik..” (QS. An Nisaa’/4:128)
dari
hadits Nabi r
الصّلْحُ جائزٌ بين المسلمينَ إلاَّ
صُلْحاً أحَلَّ حراماً أوْ حَرَّمَ حلالاً
“Asg-Shulhu
(kesepakatan damai) hukumnya boleh di antara kaum muslimin, kecuali ash-shulhu
yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibba dan ia memasukkannya ke dalam
katagori hadits shahih)
4. MACAM-MACAM ASH-SHULHU
Ash-shulhu dalam kaitannya dengan muamalah ada
tiga macam;
1. Ash-shulhu yang disertai dengan iqrar atau
pengakuan pihak tergugat.
2. Ash-shulhu disertai dengan pengingkaran dan penyangkalan
pihak tergugat
3. Ash-shulhu diseretai dengan sikap diamnya pihak
tergugat
5. SYARAT-SYARAT ASH-SHULHU
Syarat-syarat ash-shulhu ada
yang berkaitan dengan al-Mushaalih( kedua belah pihak yang berdamai),
ada yang berkaitan dengan al-mushaalah ‘anhu (sesuatu yang
disengketakan), dan ada yang berkaitan dengan
al-mushaalah ‘alaihi (pengganti sesuatu yang disengketakan)
1. Syarat-syarat al-mushaalih
Menurut ulama Hanafiyyah ada empat;
a. Ia harus berakal
b. Al-mushaalih (orang yang mengadakan akad
ash-shulhu) atas nama seorang anak kecil harus tidak menimbulkan mudharat yang
nyata bagi si anak,
c. Orang yang mengadakan ash-shulhu atas nama si anak harus memiliki
hak dan kewenangan mentasharufkan harta si anak, seperti ayah, kakek, dan al-washi
d. Al-Mushaalih bukan orang murtad
2. Syarat-Syarat al-Mushaalah ‘anhu (hak yang
dituntut atau diklaim, al mudda’a bihi)
Syarat-syarat al-Mushaalah ‘anhu ada tiga menurut pendapat
ulama Hanafiyyah adalah seperti berikut,
a. Al-Mushaalah ‘alaihi harus berupa hak manusia
bukan hak Allah I .
b. Al-Mushaalah ‘anhu memang hak al-Mushaalih
Oleh karena itu, apabila al-mushaalah ‘anhu bukan hak
al-mushaalih sendiri, maka ash-shulhu batal dan tidak sah
c. Al-mushaalah ‘anhu haruslah hak yang tetap dan
positif untuk al-Mushaalih di dalam objek ash-shulhu.
3. Syarat-Syarat Al-Mushaalah ‘alaihi (pengganti
sesuatu yang dituntut atau disengketakan)
a. Al-mushaalah ‘alaihi harus berupa harta.
b. Al-mushaalah ‘alaihi harus mutaqawwam (memiliki
nilai, halal bagi pihak yang bersangkutan)
c. Al-mushaalah ‘alaihi statusnya harus hak milik
al-Mushaalih (yang berdamai, pihak yang dituntu)
d. Al-mushaalah ‘alaihi harus diketahui dengan jelas
dan pasti
6. HUKUM-HUKUM KESEPAKATAN ASH-SHULHU
Kesepakatan ash-shulhu memiliki beberapa konsekuensi hukum
seperti berikut,
1. Terputusnya dan terhentinya perselisihan dan
persengketaan yang terjadi anatara kedua belah pihak, yaitu al Muddai’ (pihak
penggugat) dan al-Mudda’aa ‘alaihi (pihak tergugat) secara syara’ atau hukum.
2. Hak syuf’ah (hak untuk mengambil alih dan memiliki
secara paksa) bagi syafii’
3. Hak mengembalikan karena cacat dan hukum al-Istihqaaq
(harta yang disengketakan atau dituntut ternyata hak milik pihak lain)
4. Hak mengembalikan atas dasar khiyaar ru’yah (hak
memilih antara melanjutkan dan tidak dengan melihat barang yang ada) di dalam
kedua bentuk kesepakatan ash-shulhu,
5. Tidak boleh melakukan pentasharufan terhadap harta
pengganti dalam kesepatan ash-shulhu (Al-mushaalah ‘alaihi), Sebelum adanya
al-qabdhu (diserah-terimakannya al-Mushaalah ‘alaihi oleh pihak tergugat kepada
pihak penggugat) jika memang al-Mushaalah ‘alaihi yang ada berupa harta
bergerak
6. Seorang wakil dalam kesepakatan ash-shulhu berarti
mewajibkan atas dirinya sendiri (memberikan komeitmen, iltizaam) untuk
menanggung Al-mushaalah ‘alaihi jika kesepakatan ash-shulhu yang ada mengandung
arti mu’aawadhah,
7. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KESEPAKATAN ASH-SHULHU
MENJADI BATAL DAN HUKUM ASH-SHULHU SETELAH BATAL
Hal-hal yang membatalakan
kesepakatan ash-shulhu
Hal-hal yang membatalkan
kesepakatan ash-shulhu adalah seperti berikut,
1.
al-Iqaalah di dalam selain kesepakatan ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu
berupa qishah.
2.
Pihak yang
melakukan kesepakatan ash-shulhu yang
murtad bergabung ke negeri kafir harbi atau ia meninggal dunia dalam keadaan
murtad menurut Imam Abu Hanifah.
3.
Dikembalikan
karena cacat atas dasar khiyaar ‘aib atau khiyaar ru’yah.
Karena dikembalikannya barang yang ada menjadikan
kesepakatan ash-shulhu yang ada batal.
4.
Salah satu
pihak yang melakukan kesepakatan
ash-shulhu meninggal dunia dengan al-Mushaalah
‘alaihi berupa suatu kemanfaatan sebelum batas waktu pemanfaatan yang ada
habis.
Hukum
Kesepakatan Ash-Shulhu setelah Batal
Apabila kesepakatan ash-shulhu yang ada batal, maka pihak penggugat kembali
kepada gugutan dan tuntutan awalnya jika kesepakatan ash-shulhu tersebut
dibarengi dengan penyangkalan dan pengingkaran pihak tergugat.
Kesepakatan ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu berupa
bagian harta warisan (at-Takhaaruj)
Sah melakukan kesepakatan
ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu berupa bagian si ahli waris dari harta
pusaka yang ada,

Izin copast boleh? untuk bahan pembelajaran siswa saya di MA Al Muslihuun
BalasHapus