Selasa, 25 September 2012

ASH-SHULHU (KESEPAKATAN DAMAI, KESEDIAAN UNTUK BERKOMPROMI)


Rancangan pembahasan
Kami membagi kajian seputar akad ash-shulhu ke dalam 7 pembahasan, yaitu
1.       Definisi ash-shulhu, 2. Rukun-rukunnya, 3. Pensyariatannya, 4. Macam-macam ash-shulhu, 5. Syarat-syaratnya, 6. Seputar hukum ash-shulhu, 7. Hal-hal yang membatalkan akad ash-shulhu dan hukum ash shulhu setelah batal.

1.       DEFINISI ASH-SHULHU
Ash-shulhu secara bahasa/etimologi artinya memutus dan mengakhiri perselisihan.
Sedangkan secara syara’/terminologi adalah suatu akad yang dibuat untuk mengakhiri suatu perselisihan dan persengketaan.
Namun Yang dimaksud dari pembicaraan disini adalah ash-shulhu atau kesepakatan damai dalam kaitannya dengan muamalah antar sesama manusia.

2.       RUKUN ASH-SHULHU
Rukun ash-shulhu menurut ulama Hanafiyyah adalah ijab  dan qabul.
Menurut jumhur ada empat rukun; 1). Aaqodaani/Mutashaalihaani (kedua belah pihak yang berdamai, 2). Shighoh (ijab dan qabul), 3). Al-Mushaalah ‘anhu (sesuatu yang disengketakan, dan 4). Al-Mushaalah ‘alahi (pengganti sesuatu yang disengketakan).
3.       DISYARIATKANNYA AKAD ASH-SHULHU
Firman Allah U ,
 ...وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ...
“... dan perdamaian itu lebih baik..” (QS. An Nisaa’/4:128)
dari hadits Nabi r
الصّلْحُ جائزٌ بين المسلمينَ إلاَّ صُلْحاً أحَلَّ حراماً أوْ حَرَّمَ حلالاً
“Asg-Shulhu (kesepakatan damai) hukumnya boleh di antara kaum muslimin, kecuali ash-shulhu yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibba dan ia memasukkannya ke dalam katagori hadits shahih)

4.       MACAM-MACAM ASH-SHULHU
Ash-shulhu dalam kaitannya dengan muamalah ada tiga macam;
1.       Ash-shulhu yang disertai dengan iqrar atau pengakuan pihak tergugat.
2.       Ash-shulhu disertai dengan pengingkaran dan penyangkalan pihak tergugat
3.       Ash-shulhu diseretai dengan sikap diamnya pihak tergugat
5.       SYARAT-SYARAT ASH-SHULHU
Syarat-syarat ash-shulhu ada yang berkaitan dengan al-Mushaalih( kedua belah pihak yang berdamai), ada yang berkaitan dengan al-mushaalah ‘anhu (sesuatu yang disengketakan), dan ada yang berkaitan dengan  al-mushaalah ‘alaihi (pengganti sesuatu yang disengketakan)
1.       Syarat-syarat al-mushaalih
Menurut ulama Hanafiyyah ada empat;
a.       Ia harus berakal
b.      Al-mushaalih (orang yang mengadakan akad ash-shulhu) atas nama seorang anak kecil harus tidak menimbulkan mudharat yang nyata bagi si anak,
c.       Orang yang mengadakan  ash-shulhu atas nama si anak harus memiliki hak dan kewenangan mentasharufkan harta si anak, seperti ayah, kakek, dan al-washi
d.      Al-Mushaalih bukan orang murtad

2.       Syarat-Syarat al-Mushaalah ‘anhu (hak yang dituntut atau diklaim, al mudda’a bihi)
Syarat-syarat al-Mushaalah ‘anhu ada tiga menurut pendapat ulama Hanafiyyah adalah seperti berikut,
a.       Al-Mushaalah ‘alaihi harus berupa hak manusia bukan hak Allah I .
b.      Al-Mushaalah ‘anhu memang hak al-Mushaalih
Oleh karena itu, apabila al-mushaalah ‘anhu bukan hak al-mushaalih sendiri, maka ash-shulhu batal dan tidak sah
c.       Al-mushaalah ‘anhu haruslah hak yang tetap dan positif untuk al-Mushaalih di dalam objek ash-shulhu.

3.       Syarat-Syarat Al-Mushaalah ‘alaihi (pengganti sesuatu yang dituntut atau disengketakan)
a.       Al-mushaalah ‘alaihi harus berupa harta.
b.      Al-mushaalah ‘alaihi harus mutaqawwam (memiliki nilai, halal bagi pihak yang bersangkutan)
c.       Al-mushaalah ‘alaihi statusnya harus hak milik al-Mushaalih (yang berdamai, pihak yang dituntu)
d.      Al-mushaalah ‘alaihi harus diketahui dengan jelas dan pasti

6.       HUKUM-HUKUM KESEPAKATAN ASH-SHULHU
Kesepakatan ash-shulhu memiliki beberapa konsekuensi hukum seperti berikut,
1.       Terputusnya dan terhentinya perselisihan dan persengketaan yang terjadi anatara kedua belah pihak, yaitu al Muddai’ (pihak penggugat) dan al-Mudda’aa ‘alaihi (pihak tergugat) secara syara’ atau hukum.
2.       Hak syuf’ah (hak untuk mengambil alih dan memiliki secara paksa) bagi syafii’
3.       Hak mengembalikan karena cacat dan hukum al-Istihqaaq (harta yang disengketakan atau dituntut ternyata hak milik pihak lain)
4.       Hak mengembalikan atas dasar khiyaar ru’yah (hak memilih antara melanjutkan dan tidak dengan melihat barang yang ada) di dalam kedua bentuk kesepakatan ash-shulhu,
5.       Tidak boleh melakukan pentasharufan terhadap harta pengganti dalam kesepatan ash-shulhu (Al-mushaalah ‘alaihi), Sebelum adanya al-qabdhu (diserah-terimakannya al-Mushaalah ‘alaihi oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat) jika memang al-Mushaalah ‘alaihi yang ada berupa harta bergerak
6.       Seorang wakil dalam kesepakatan ash-shulhu berarti mewajibkan atas dirinya sendiri (memberikan komeitmen, iltizaam) untuk menanggung Al-mushaalah ‘alaihi jika kesepakatan ash-shulhu yang ada mengandung arti mu’aawadhah,

7.       HAL-HAL YANG MENYEBABKAN KESEPAKATAN ASH-SHULHU MENJADI BATAL DAN HUKUM ASH-SHULHU SETELAH BATAL
Hal-hal yang membatalakan kesepakatan ash-shulhu
Hal-hal yang membatalkan kesepakatan ash-shulhu adalah seperti berikut,
1.       al-Iqaalah di dalam selain kesepakatan ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu berupa qishah.
2.       Pihak yang melakukan  kesepakatan ash-shulhu yang murtad bergabung ke negeri kafir harbi atau ia meninggal dunia dalam keadaan murtad menurut Imam Abu Hanifah.
3.       Dikembalikan karena cacat atas dasar khiyaar ‘aib atau khiyaar ru’yah.
Karena dikembalikannya barang yang ada menjadikan kesepakatan ash-shulhu yang ada batal.
4.       Salah satu pihak yang melakukan  kesepakatan ash-shulhu meninggal dunia dengan  al-Mushaalah ‘alaihi berupa suatu kemanfaatan sebelum batas waktu pemanfaatan yang ada habis.
Hukum Kesepakatan Ash-Shulhu setelah Batal
Apabila kesepakatan ash-shulhu yang ada batal, maka pihak penggugat kembali kepada gugutan dan tuntutan awalnya jika kesepakatan ash-shulhu tersebut dibarengi dengan penyangkalan dan pengingkaran pihak tergugat.
Kesepakatan ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu berupa bagian harta warisan (at-Takhaaruj)
Sah melakukan kesepakatan ash-shulhu dengan al-Mushaalah ‘anhu berupa bagian si ahli waris dari harta pusaka yang ada,



1 komentar:

  1. Izin copast boleh? untuk bahan pembelajaran siswa saya di MA Al Muslihuun

    BalasHapus